Beka News-PT BPR Bank Kebumen berencana menyeret debitur bermasalah yang dianggap tidak kooperatif ke pengadilan terkait kredit macet. Achmad Saifullah Direktur Umum dan Kepatuhan menjelaskan, upaya hukum tersebut akan dilakukan baik melalui jalur perdata maupun pidana terhadap debitur yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit dan tidak mempunyai itikad baik untuk memenuhi kewajibannya.
“saat ini kita telah melakukan upaya lelang ke kantor KPKLN Purwokerto dan mengajukan gugatan melalui kantor Pengadilan Negeri Kebumen. Kepada debitur yang terindikasi melakukan penyalahgunaan kredit misalnya mengadaikan agunan barang bergerak maka akan kita selesaikan melalui jalur pidana
“Bank Kebumen juga tengah focus dalam mengelola berbagai risiko bisnis untuk menjaga kinerja agar tetap dapat tumbuh secara berkelanjutan. Kami berharap dengan langkah litigas dan restrukturisasi terhadap kredit bermasalah dapat mengurangi Nett Performa Loan (NPL) secara signifikan, sehingga sesuai dengan rasio NPL yang di harapkan dalam industri keuangan BPR “ jelas Saiful