Kredit Profesi adalah suatu produk dari PD.BPR Bank kebumen yang merupakan kredit perorangan yang diperuntukan bagi PNS/CPNS, TNI/POLRI, Pegawai BUMD dan karyawan Swasta.
Ketentuan
- Kolektif, Satu instansi minimal dua nasabah
- Plafon kredit bisa lebih dari Rp.100.000.000 /peminjaman
- Plafon kredit di atasn Rp.100.000.000 harus menyertakan SK Asli CPNS,PNS,SK terahir, Karpeg, dan Taspen atau sebagai pengganti menggunakan BPKB atau Sertifikat serta disesuaikan dengan gaji bersih yang diterima debitur
- Lama Angsuran Maksimal 120 bulan
- Angsuran bulanan, dibayardengan cara memotong langsung dari gaji debitur
- Batas akhir pinjaman satu bulan sebelum pensiun
Persyaratan
Mengisi Persyaratan administrasi sebagai berikut
- Aplikasi permohonan kredit (KP.01)
- Surat Kuasa Pemotongan Gaji (KP.02)
- Surat Pernyataan potong Gaji (KP.03)
- Surat Penjaminan Pembayaran (KP.04)
- Surat Persetujuan istri/suami (KP.05)
- Data calon Peminjam (KP.06)
Melampirkan Persyaratan yang diperlukan sebagai berikut:
Pinjaman sampai dengan Rp. 100.000.000,-
- Daftar Perincian Gaji / slip Gaji terahir
- Foto copy SK CPNS, PNS, SK Terahir (legalisir)
- Foto copy Karpeg dan Taspen (legalisir)
- Foto copy KTP suami Istri
- Foto copy KK / Skum 4
- Foto Copy surat nikah
Pinjaman diatas Rp. 100.000.000,-
- Daftar Perincian Gaji / slip Gaji terahir
- SK CPNS, PNS, SK Terahir (Asli) atau dengan tambahan jaminan Sertifikat atau BPKB
- Kartu Karpeg (Asli)
- Kartu Taspen (Asli)
- Foto copy KTP suami Istri
- Foto copy KK / Skum 4
- Foto Copy surat nikah
Permohonan Pinjaman Pegawai dapat di unduh di sini..