Rintisan awal pendirian PD. BPR Kebumen dimulai pada tahun 1971 pada masa kepemimpinan Bupati Kepala Dati II Kebumen Mashud Mertosugondo, dengan Surat keputusan Pemerintah Kabupaten II Kebumen Nomor: PUB 271VI/1971, dengan nama Bank Pemerintah Daerah. Pendirian Bank Pemerintah Daerah saat itu dimaksudkan untuk membantu kebutuhan pinjaman dana bagi masyarakat golongan ekonomi lemah, terutama para pedagang pasar dan pegawai, dan merupakan respon terhadap merebaknya rentenir / lintah darat ketika itu.
Operasional Perusahaan Bank Pemerintah Daerah itu sendiri dikuatkan dengan landasan hukum Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 1979 dan dikukuhkan oleh Keputusan Menteri Keuangan No. 253/MK/I/1981
Seiring dengan perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis, pada tahun 2012 PD. BPR BANK PASAR Kabupaten Kebumen ditetapkan perubahan nama menjadi PD. BPR KEBUMEN berdasarkan Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2010 Tanggal 11 November 2010 dan dikukuhkan oleh Bank Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Bank Indonesia No. 13/KEP.PBI/SM/Ekstern/2011 tertanggal 22 Agustus 2011. Dengan perubahan nama tersebut juga ditetapkan perubahan Modal Dasar PD. BPR KEBUMEN menjadi Rp. 10.000.000.000,- ( sepuluh milyar rupiah ).
Dengan momentum perubahan nama tersebut PD. BPR KEBUMEN akan lebih dinamis dan mampu mengikuti perubahan dan dinamika industri perbankan pada umumnya.